Nakita.id - BSU (Bantuan Subdisi Upah) BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama telah selesai dilakukan.
Kini, Kemnaker akan melanjutkan dengan BSU BPJS Ketenagkerjaan tahap kedua untuk para buruh dan karyawan swasta.
Simak syarat hingga cara pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua yang akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia.
Belum lama ini, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan kalau pihaknya telah menerima data penerima BSU tahap kedua.
Seperti tahap pertama, data ini akan melalui proses validasi terlebih dahulu.
Ini dilakuan agar BSU diberikan pada yang tepat sasaran.
Menambahi, Ida Fauziyah memastikan kalau BSU tahap kedua akan cair pekan depan.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915."
"Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri."
"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida Fauziyah dikutip Kompas dari siara pers Sekretariat Kabinet.
Nah, berikut adalah syarat penerima BSU disertai cara mengeceknya!
Syarat Penerima BSU
1. Seorang WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
3. Gaji diterima kurang dari Rp3,5 juta, pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimim provinsi atau kabupaten/kota.
4. Diprioritaskan untuk yang belum menerima bantuan sosial apapun.
5. Bukan PNS atau anggota TNI-Polri.
Cara Mengecek BSU Lewat Kemnaker
Pertama, akses laman kemnaker.go.id kemudian login dengan akun yang terdaftar.
Selanjutnya lengkapi profil data diri, seperti identitas, foto profil dan status pernikahan.
Jika kalian terdaftar sebagai penerima BSU akan muncul notifikasi.
Cara Mengecek Lewat Aplikasi JMO
1. Download dan buka aplikasi JMO
2. Pastikan kalian sudah terdaftar sebelum mengakses.
3. Masuk dengan nomor HP atau email, kemudian masukkan kata sandi.
4. Saat berada di halaman utama aplikasi JMO, gulir ke bawah untuk melihat menu Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini di kolom Menu.
5. Masukkan data yang dibutuhakn seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan nama ibu kandung.
6. Klik 'Lanjutkan'.
7. Bila terdaftar sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan 'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk divalidasi selanjutnya oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.'
Baca Juga: Diperkirakan Akan Cair Hari Ini! Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR