Syarat Penerima BSU
1. Seorang WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
3. Gaji diterima kurang dari Rp3,5 juta, pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimim provinsi atau kabupaten/kota.
4. Diprioritaskan untuk yang belum menerima bantuan sosial apapun.
5. Bukan PNS atau anggota TNI-Polri.
Cara Mengecek BSU Lewat Kemnaker
Pertama, akses laman kemnaker.go.id kemudian login dengan akun yang terdaftar.
Selanjutnya lengkapi profil data diri, seperti identitas, foto profil dan status pernikahan.
Jika kalian terdaftar sebagai penerima BSU akan muncul notifikasi.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR