Pancairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Segera Dilakukan, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya Lewat Website dan HP

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 17 September 2022 | 12:30 WIB
Syarat dan cara mengecek BSU (Nakita.id/Karmita)

Syarat Penerima BSU

1. Seorang WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

3. Gaji diterima kurang dari Rp3,5 juta, pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimim provinsi atau kabupaten/kota.

4. Diprioritaskan untuk yang belum menerima bantuan sosial apapun.

5. Bukan PNS atau anggota TNI-Polri.

Cara mengecek BSU

Cara Mengecek BSU Lewat Kemnaker

Pertama, akses laman kemnaker.go.id kemudian login dengan akun yang terdaftar.

Selanjutnya lengkapi profil data diri, seperti identitas, foto profil dan status pernikahan.

Jika kalian terdaftar sebagai penerima BSU akan muncul notifikasi.

Baca Juga: Cair Hari Ini! Begini Cara Cek Penerima BLT BSU 2022 Rp 600 Ribu, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi