Informasi Rawat Inap di Puskesmas Gratis, Begini Syaratnya!

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 18 September 2022 | 11:15 WIB
Rawat inap di Puskesmas gratis (Nakita/Adel)

Apa Itu Puskesmas Rawat Inap

Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi fasilitas atau ruang tambahan.

Ini digunakan untuk untuk menolong pasien gawat darurat, baik tindakan operatif atau rawat inap sementara.

Hal ini sesuai dengan Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten atua Kota (Depkes RI, 2022).

Rawat inap sendiri adalah pelayanan kesehatan seperti obeservasi, diagnosa, pengobatan, perawatan dan pemulihan medis.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah atau swasta.

Rawat inap di Puskesmas gratis

Fungsi Puskesmas Rawat Inap

- Puskesmas rawat inap menjadi tempat rujukan pertama bagi kasus yang perlu dirujuk.

- Melayani sesuai dengan tugas dan pembinaan.

- Berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi, perawataan pasien, gizi, dan umum.

Cara rawat inap gratis di Puskesmas pun terbilang mudah.

Yakni pasien harus membawa syarat seperti KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan atau KIS serta sudah mendapatkan pemeriksaan dokter Puskesmas.

Baca Juga: Cara Meminta Surat Rujukan dari Puskesmas, Simak Info Selengkapnya!