Informasi Rawat Inap di Puskesmas Gratis, Begini Syaratnya!

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 18 September 2022 | 11:15 WIB
Rawat inap di Puskesmas gratis (Nakita/Adel)

Jika kondisi pasien yang diperiksa membutuhkan rawat inap, maka pasien akan langsung dirawat di Puskemas.

Tapi apabila pasien harus dirawat inap sementara Puskesmas tersebut bukan Puskesmas Rawat Inap, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, ketahui juga biaya rawat inap di Puskesmas jika tidak menggunakan BPJS Kesehatan atau KIS.

Diwartakan Nakita, Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk pasien yang melahirkan.

Jika tidak menggunakan BPJS biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap di Puskesmas seharinya adalah sekitar Rp. 700.000 – Rp. 900.000.

Masing-masing pasien melahirkan berbeda-beda biayanya Moms tergantung dari penyulitnya masing-masing.

“Sekitar 700-900rb atau tergantung penyulit,” ujar salah satu petugas.

Tarif ini bisa berbeda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: 3 Tahapan Prosedur Tes Kesehatan di Puskesmas untuk Pasangan Sebelum Menikah