Informasi Rawat Inap di Puskesmas Gratis, Begini Syaratnya!

By Diah Puspita Ningrum, Minggu, 18 September 2022 | 11:15 WIB
Rawat inap di Puskesmas gratis (Nakita/Adel)

Nakita.id -Bagaimana cara mendapatkan pelayanan rawat inap gratis di Puskesmas?

Fasilitas rawat inap gratis di Puskesmas bisa didapatkan di beberapa wilayah tertentu.

Ini karena tidak semua Puskesmas menyediakan rawat inap gratis di Puskesmas.

Seperti kita tahu, Puskemas merupakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Setiap wilayah memiliki Puskesmas dengan standar dan fasilitas masing-masing.

Tapi secara garis besar, Puskesmas berfungsi sebagai alat pembangun kesehatan masyarakat.

Puskesmas banyak menjadi pilihan karena biaya dan tarifnya cenderung lebih murah.

Apalagi fasilitas dan pelayanan di Puskemas bisa dinikmati secara gratis.

Ya, fasilita gratis Puskesmas bisa didapatkan jika Moms dan Dads memiliki KIS atau BPJS Kesehatan.

Dengan kartu asuransi kesehatan ini, biaya berobat dan pelayanan di Puskemas bisa digratiskan.

Yuk simak informasi lengkapnya!

Baca Juga: Daftar Lengkap Imunisasi Anak di Puskesmas yang Wajib Didapatkan 

Apa Itu Puskesmas Rawat Inap

Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi fasilitas atau ruang tambahan.

Ini digunakan untuk untuk menolong pasien gawat darurat, baik tindakan operatif atau rawat inap sementara.

Hal ini sesuai dengan Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten atua Kota (Depkes RI, 2022).

Rawat inap sendiri adalah pelayanan kesehatan seperti obeservasi, diagnosa, pengobatan, perawatan dan pemulihan medis.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah atau swasta.

Rawat inap di Puskesmas gratis

Fungsi Puskesmas Rawat Inap

- Puskesmas rawat inap menjadi tempat rujukan pertama bagi kasus yang perlu dirujuk.

- Melayani sesuai dengan tugas dan pembinaan.

- Berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi, perawataan pasien, gizi, dan umum.

Cara rawat inap gratis di Puskesmas pun terbilang mudah.

Yakni pasien harus membawa syarat seperti KTP, KK, Kartu BPJS Kesehatan atau KIS serta sudah mendapatkan pemeriksaan dokter Puskesmas.

Baca Juga: Cara Meminta Surat Rujukan dari Puskesmas, Simak Info Selengkapnya!

Jika kondisi pasien yang diperiksa membutuhkan rawat inap, maka pasien akan langsung dirawat di Puskemas.

Tapi apabila pasien harus dirawat inap sementara Puskesmas tersebut bukan Puskesmas Rawat Inap, pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, ketahui juga biaya rawat inap di Puskesmas jika tidak menggunakan BPJS Kesehatan atau KIS.

Diwartakan Nakita, Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur, rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk pasien yang melahirkan.

Jika tidak menggunakan BPJS biaya yang harus dikeluarkan untuk rawat inap di Puskesmas seharinya adalah sekitar Rp. 700.000 – Rp. 900.000.

Masing-masing pasien melahirkan berbeda-beda biayanya Moms tergantung dari penyulitnya masing-masing.

“Sekitar 700-900rb atau tergantung penyulit,” ujar salah satu petugas.

Tarif ini bisa berbeda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: 3 Tahapan Prosedur Tes Kesehatan di Puskesmas untuk Pasangan Sebelum Menikah