Nakita.id - Kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle akhirnya tidak akan mendapat gelar Yang Mulia.
Sebelumnya, Raja Charles III telah sepakat untuk memberikan anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle gelar Yang Mulia setelah naik takhta di Kerajaan Inggris.
Akan tetapi, Istana Buckingham telah menetapkan bahwa kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, Archie (3) dan Lilibet (1), tidak akan mendapat gelar Yang Mulia tersebut.
Lantas, apa alasan dibalik tidak diberikannya gelar tersebut?
Mengutip Fox News Digital (15/9), seorang ahli kerajaan, Shannon Felton Spence, mengatakan bahwa hal ini lantaran adanya interpretasi Surat Paten yang dikeluarkan Raja Charles III.
Isinya adalah, cucu dari penguasa saat itu berhak atas gelar pangeran dan putri.
"Ini adalah pertengkaran besar selama wawancara Oprah (tempo hari) berlangsung. Meghan memberi tahu Oprah bahwa Archie berhak menjadi seorang pangeran dan Keluarga Keluarga telah menolaknya," ucap Spence.
"Pada saat itu, Archie dan Lilibet belum menjadi cucu dari penguasa. Melainkan, cicit dari penguasa," tambahnya lagi.
Menurut Spence, gelar pangeran dan putri sendiri ditetapkan langsung oleh penguasa Inggris saat itu.
Penguasa Inggris akan diberikan memo panduan yang sudah dibuat, dan bangsawan yang menjadi penguasa saat itu bisa menafsirkannya sesuka mereka.
Penguasa Inggris sekarang, Raja Charles III, telah menafsirkan bahwa Archie dan Lilibet bukanlah cucu penguasa.