Padahal, secara pohon Keluarga Kerajaan, kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle adalah cucu-cucu dari Raja Charles III.
Sementara itu, anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton menerima gelar pangeran dan putri setelah mereka lahir meski bukan cucu dari penguasa.
Menurut Spence, hal ini dikarenakan mereka secara langsung sejalan untuk takhta.
Tak hanya itu, Spence juga menjelaskan alasan dibalik tidak diberikannya gelar Yang Mulia untuk anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle.
"Saat masih bekerja sebagai bangsawan, Pangeran Harry selalu memilikinya dan Meghan Markle mendapatkannya ketika menikah," terang Spence.
"Menggunakan gelar Yang Mulia hanya memungkinkan hak istimewa tambahan, seperti keamanan yang didanai negara," lanjutnya menerangkan.
Namun, baik Pangeran Harry maupun Meghan Markle tidak lagi menggunakan gelar tersebut sekarang.
"Itu sebabnya kami tidak lagi memanggil Pangeran Harry dengan sebutan 'Yang Mulia, Pangeran Harry, Duke of Sussex' dan Meghan dengan sebutan 'Yang Mulia, Meghan Markle, Duchess of Sussex'," jelas Spence.
"Jadi, Archie dan Lilibet tidak akan mendapatkannya sekarang karena mereka bukan bangsawan yang bekerja, dan orang tua mereka tidak menggunakannya (gelar Yang Mulia) lagi," lanjutnya lagi.
Meski begitu, Spence mengatakan bahwa hal tersebut bukan berarti kedua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak akan pernah mendapatkan gelar tersebut.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR