Nakita.id - KJP Plus 2022 sudah cair! Simak terus syarat daftar dan nama penerima bantuan pemerintah berikut ini.
Meski sudah menjadi program pemerintah DKI Jakarta sejak beberapa tahun lalu, ternyata tak sedikit masyarakat yang tidak tahu apa saja syarat daftar dan nama penerima bantuan pemerintah ini.
Untuk itu, simak terus apa saja syarat daftar dan nama penerima bantuan pemerintah berupa KJP Plus 2022.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orangtuanya yang tidak memadai bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini.
Melansir Kontan, pendataan KJP Plus 2022 tahap kedua sudah dibuka sejak 23 Agustus 2022 lalu.
Pada tahap pertamanya, penerima bantuan pemerintah ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.
Besaran Bantuan Pemerintah KJP Plus 2022
1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
Baca Juga: Kisaran Biaya Masuk SMA di Jakarta Supaya Bisa Jadi Pertimbangan