6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
10. Daya pemanfaatan internet rendah.
11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengumuman calon penerima dan upload kelengkapan berkas melalui sekolah.
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Data final penerima ditetapkan.
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 tahap kedua, bisa langsung menghubungi Pendasmos keluragan, Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, P4OP Dinas Pendidikan, atau mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR