Nakita.id - KJP Plus 2022 sudah cair! Simak terus syarat daftar dan nama penerima bantuan pemerintah berikut ini.
Meski sudah menjadi program pemerintah DKI Jakarta sejak beberapa tahun lalu, ternyata tak sedikit masyarakat yang tidak tahu apa saja syarat daftar dan nama penerima bantuan pemerintah ini.
Untuk itu, simak terus apa saja syarat daftar dan nama penerima bantuan pemerintah berupa KJP Plus 2022.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan khusus untuk warga DKI Jakarta yang didanai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orangtuanya yang tidak memadai bisa mendapatkan bantuan pemerintah ini.
Melansir Kontan, pendataan KJP Plus 2022 tahap kedua sudah dibuka sejak 23 Agustus 2022 lalu.
Pada tahap pertamanya, penerima bantuan pemerintah ini mencapai 849.170 siswa di DKI Jakarta.
Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
Baca Juga: Kisaran Biaya Masuk SMA di Jakarta Supaya Bisa Jadi Pertimbangan
Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000.
SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.
Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.
Biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.
Dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan dan pendidikan.
Juga, dapat digunakan secara tunai ataupun non tunai.
Biaya berkala dan biaya rutin yang terdapat pada dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Biaya berkala:
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
Baca Juga: Penasaran Cara Daftar Sembako KJP 2022, Ternyata Mudah Banget! Yuk Segera Ikuti Langkahnya
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Komputer/laptop dan alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
2. Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi
3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:
- Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
- Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
- Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.
Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut persyaratan lengkap yang harus diikuti.
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orangtua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
10. Daya pemanfaatan internet rendah.
11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengumuman calon penerima dan upload kelengkapan berkas melalui sekolah.
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Data final penerima ditetapkan.
Bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 tahap kedua, bisa langsung menghubungi Pendasmos keluragan, Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, P4OP Dinas Pendidikan, atau mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR