Masa Berlaku Surat Rujukan dari Puskesmas, Apakah Bisa Dipakai Berulang Kali?

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 8 Oktober 2022 | 12:45 WIB
Berapa lama surat rujukan dari Puskesmas berlaku? (Dok. Nakita)

Nakita.id - Berapa lama surat rujukan dari Puskesmas berlaku? Mungkin pertanyaan tersebut pernah terbersit di benak Moms.

Pernyataan berapa lama surat rujukan dari Puskemas berlaku menjadi salah satu yang paling banyak membuat orang penasaran.

Nah, berikut adalah jawaban dari berapa lama surat rujukan dari Puskemas berlaku yang perlu kalian ketahui.

Surat rujukan dari Puskemas adalah surat pengantar yang berguna sebagai petunjuk pengobatan.

Biasanya, surat rujukan ini diberikan Puskemas ketika seorang pasien membutuhkan pengobatan lebih lanjut.

Dengan kata lain, surat rujukan ini ditunjukkan untuk dokter atau rumah sakit yang lebih kompeten.

Sistem surat rujukan ini digunakan pasien BPJS Kesehatan dengan alur berjenjang.

Meski demikian, pasien tidak bisa meminta surat rujukan dengan bebas.

Surat rujukan ini hanya didasarkan pada hasil pemeriksaan dari dokter di Puskesmas.

Jika dirasa perlu, barulah pasien akan diberikan surat rujukan.

Simak selengkapnya mengenai masa berlaku surat rujukan dari Puskemas dan cara mendapatkannya!

Baca Juga: Apa Saja Skrining Kesehatan Anak di Puskesmas? Segera Cek di Sini 

Masa Berlaku Surat Rujukan Puskemas

Melansir dari berbagai sumber, berikut informasi yang perlu Moms tahu soal masa berlaku surat rujukan Puskesmas.

Perlu Moms ketahui kalau surat rujukan dari Puskesmas akan dibubuhkan tanggal.

Ini menunjukkan kapan surat dikeluarkan beserta masa berlakunya.

Bisa masa berlaku terlewat, maka pasien harus mengulang sistem berjenjang dari awal.

Yakni dengan melakukan pemeriksaan ulang di Puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan.

Namun bila tidak ada, surat rujukan tersebut umumnya berlaku selama satu bulan.

Berapa lama surat rujukan dari Puskesmas berlaku?

Itu sebabnya, pasien harus segera berobat ke rumah sakit atau dokter spesialis setelah surat rujukan dikeluarkan.

Surat rujukan ini juga tidak bisa digunakan berulang kali ketika pasien ingin kembali periksa ke rumah sakit.

Artinya, surat rujukan ini hanya berlaku satu kali saat melakukan pendaftaran di rumah sakit.

Kasus berbeda jika pasien masih menjalani pengobatan sebelumnya dan diminta untuk kontrol ke rumah sakit dengan dokter yang menangani.

Baca Juga: Vaksin PCV Diberikan Gratis untuk Seluruh Anak Indonesia, Simak Jadwal Vaksin PCV di Puskesmas 

Cara Mendapatkan Surat Rujukan Puskesmas

Diwartakan Nakita.id, berikut adalah cara mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas.

Syarat:

- Datangi Puskesmas sebagai faskes tingkat 1

- Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Siapkan fotokopi BPJS Kesehatan atau KIS dan bawa yang asli.

Langkah:

1. Datang ke Puskesmas dengan membawa dokumen yang disebutkan.

2. Biasanya, dokter Puskesmas akan memeriksa untuk memastikan apakah pasien perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut atau tidak

3. Jika tidak memerlukan penanganan lebih lanjut, biasanya dokter akan memberikan obat saja

4. Namun, apabila memang membutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter pun akan segera memberi surat rujukan

5. Jika sudah mendapatkan surat rujukan maka Moms bisa mendatangi rumah sakit besar yang memang sudah ditentukan oleh sang dokter.

Baca Juga: Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas, Ini Prosedur yang Harus Ditaati Pasien