Akan tetapi jika ingin melahirkan secara gratis di puskesmas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Moms.
"Pasien umum pakai KK sama KTP, kalau pasien BPJS ditambah sama kartu fotokopi (BPJS Kesehatan)," jelas Naning.
Lebih lanjut, Naning mengatakan bahwa untuk pasien umum hanya harus membawa fotokopi KK dan KTP sejumlah 1 lembar saja.
Sedangkan, untuk pasien BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, membawa fotokopi KK, KTP, dan kartu BPJS masing-masing 3 lembar.
Khusus untuk Moms yang ingin melahirkan di puskesmas gratis, Moms harus menjadi anggota BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Karena nantinya semua biaya persalinan akan ditanggung oleh asuransi.
Tapi kata Naning, pasien BPJS Kesehatan juga bisa saja membayar biaya persalinan di puskesmas, jika tidak membawa perlengkapan bayi seperti popok, baju, dan barang-barang lainnya yang dibutuhkan bayi baru lahir.
"Tetap ada belanja, karena (belanja) tidak ditanggung oleh BPJS. Seperti susu, pampers, terus pakaian bayi, itu kan tidak ada di klaim BPJS."
"Jadi, kita sediakan, tapi pasien bersedia membayar," jelasnya.
Naning memperkirakan uang yang harus dikeluarkan pasien BPJS untuk melahirkan di puskesmas sekitar Rp200 ribu-Rp300 ribu saja.
"Kalau belanjanya banyak sekitar Rp300-an, kalau belanjanya sedikit Rp200-an," lanjutnya.
Baca Juga: Syarat Melahirkan di Bidan dengan BPJS Supaya Prosesnya Cepat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR