"Untuk biaya persalinannya gratis mbak," sambungnya lagi.
Beda dengan peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, pasien umum yang ingin melahirkan di puskesmas harus membayar uang administrasinya.
Tapi jangan khawatir Moms, biayanya murah. Hanya Rp700 ribu saja.
"Kalau untuk pasien yang tidak memiliki kartu JKN-KIS (umum) kita tarik sesuai Perbup Jepara tahun 2018, Rp700 ribu," jelas Nining.
Tapi biaya tersebut juga masih ditambah uang belanja kebutuhan bayi setelah lahir.
Perlu Moms ingat juga bahwa melahirkan di puskesmas hanya untuk ibu hamil yang menghendaki persalinan normal saja, ya. Atau Moms yang sehat dan bisa melahirkan secara normal.
Jika saat datang ke puskesmas lalu diperiksa ternyata ada kendala, maka pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit terdekat.
"Kalau ada masalah langsung kita rujuk. Seperti pasien sungsang, kita rujuk dari sini. Begitu pasien datang diperiksa terus hasilnya sungsang langsung di rujuk," lanjutnya.
Tapi di sini juga ada sedikit perbedaan. Untuk pasien terdaftar BPJS Kesehatan akan dirujuk sesuai rumah sakit rujukan dari asuransi tersebut.
Untuk pasien umum, Moms bisa memilih rumah sakit mana yang akan dituju.
"Kalau pasien umum berhak memilih," pungkasnya.
Baca Juga: Melahirkan di Bidan Pakai BPJS Kesehatan, Jaminan Gratis Pulang dengan Kondisi Sehat Ibu dan Bayinya
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR