Polisi Grebek Kantor Pinjol, Sita Uang Rp 29,8 Miliar dari Rekening

By Nita Febriani, Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Operasi penggerebekan piniol ilegal (Nakita/ Karmita)

Direktorat Penegakan Hukum mengatakan, mereka menerima beberapa keluhan pemerasan dan pelecehan dari masyarakat yang telah mengambil pinjaman kecil melalui aplikasi seluler.

Penyelidikan menemukan aplikasi pinjol ilegal tersebut dijalankan oleh entitas yang terdaftar di alamat palsu dan saat ditelusuri mengarah ke warga negara China.

Direktorat tersebut menambahkan bahwa platform pembayaran India yang populer termasuk Razorpay dan Cashfree turut berkontribusi pada tindak kejahatan pinjol ilegal ini.

Petugas lalu menggeledah kantor kedua perusahaan itu dan Paytm di pusat teknologi Bangalore pada Jumat (2/9/2022).

Direktorat Penegakan Hukum menyita sekitar 2 juta dollar AS (Rp 29,8 miliar) dari rekening entitas yang mengendalikan aplikasi pinjol ilegal.

Laporan oleh bank sentral India tahun lalu menemukan sekitar 600 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di pasar lokal.

Otorita setempat langsung menindak operasi piniol ilegal.

Penggerebekan terjadi sehari setelah Reserve Bank of India mengeluarkan pedoman operasi baru untuk industri tersebut.

Polisi di New Delhi pada Agustus 2022 menangkap 22 orang karena diduga memaksa memberikan uang dengan dalih menawarkan pinjaman, lapor media lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjol Ilegal India Digerebek, Petugas Sita Rp 29,8 Miliar dari Rekening"

Baca Juga: Daripada Harus Pinjol atau Ikut Investasi Bodong untuk Penuhi Kebutuhan, Mending Siasati Dana Darurat Moms Mulai dari Sekarang dengan Cara Seperti Ini