Polisi Grebek Kantor Pinjol, Sita Uang Rp 29,8 Miliar dari Rekening

By Nita Febriani, Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Operasi penggerebekan piniol ilegal (Nakita/ Karmita)

Nakita.id - Pinjaman online (pinjol) belakangan menjadi perbincangan hangat.

Bukan sesuatu yang positif, melainkan lebih banyak yang mengeluhkan kemunculan jasa pinjol ini.

Terutama jika jasa pinjol yang ditawarkan bersifat ilegal, tidak berbadan hukum, dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya pinjol tak segan-segan memberikan pinjaman uang dengan bunga tinggi yang melilit.

Tak sedikit kasus pinjol ilegal yang membuat peminjamnya hampir nekat bunuh diri akibat terlilit utang.

Bayangkan saja, meminjam uang jutaan rupiah kemudian harus mengembalikan sebesar puluhan juta.

Belum lagi jika gagal bayar di tanggal yang telah ditentukan, maka tagihan pinjol pun bisa menjadi berkali-kali lipat.

Oleh sebab itu, tak sedikit yang menyamakan pinjol ilegal ini dengan kasus penipuan.

Dan ternyata kasus seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesisa saja lho, Moms.

Badan kejahatan keuangan India pada Jumat (2/9/2022) dilaporkan menggerebek kantor beberapa platform pembayaran online.

Termasuk Paytm yang memimpin pasar lokal, karena diduga memfasilitasi pinjaman online atau pinjol ilegal oleh warga negara China.

Baca Juga: Ini Dia Tipsnya Agar Keuangan Kita Tetap Sehat Tanpa Harus Download Aplikasi Pinjol

Direktorat Penegakan Hukum mengatakan, mereka menerima beberapa keluhan pemerasan dan pelecehan dari masyarakat yang telah mengambil pinjaman kecil melalui aplikasi seluler.

Penyelidikan menemukan aplikasi pinjol ilegal tersebut dijalankan oleh entitas yang terdaftar di alamat palsu dan saat ditelusuri mengarah ke warga negara China.

Direktorat tersebut menambahkan bahwa platform pembayaran India yang populer termasuk Razorpay dan Cashfree turut berkontribusi pada tindak kejahatan pinjol ilegal ini.

Petugas lalu menggeledah kantor kedua perusahaan itu dan Paytm di pusat teknologi Bangalore pada Jumat (2/9/2022).

Direktorat Penegakan Hukum menyita sekitar 2 juta dollar AS (Rp 29,8 miliar) dari rekening entitas yang mengendalikan aplikasi pinjol ilegal.

Laporan oleh bank sentral India tahun lalu menemukan sekitar 600 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di pasar lokal.

Otorita setempat langsung menindak operasi piniol ilegal.

Penggerebekan terjadi sehari setelah Reserve Bank of India mengeluarkan pedoman operasi baru untuk industri tersebut.

Polisi di New Delhi pada Agustus 2022 menangkap 22 orang karena diduga memaksa memberikan uang dengan dalih menawarkan pinjaman, lapor media lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjol Ilegal India Digerebek, Petugas Sita Rp 29,8 Miliar dari Rekening"

Baca Juga: Daripada Harus Pinjol atau Ikut Investasi Bodong untuk Penuhi Kebutuhan, Mending Siasati Dana Darurat Moms Mulai dari Sekarang dengan Cara Seperti Ini