Cek Syarat dan Cara Mendapat Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas

By Amallia Putri, Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:15 WIB
Mendapatkan surat rujukan dari puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat (Nakita/Adel)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui caranya mendapat surat rujukan BPJS dari puskesmas.

Setelah berobat di puskesmas terdekat dokter hendak merujuk Moms untuk berobat di rumah sakit.

Tentu berobat di rumah sakit membutuhkan biaya yang jauh lebih besar.

Tapi, Moms tak usah khawatir, sebab biaya yang terlampau besar ini bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan.

Namun sebagai persyaratannya, Moms harus dapat surat rujukan terlebih dahulu dari puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Untuk bisa mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkai I, Moms harus penuhi sederet persyaratan dokumen. 

Apa saja, ya? Yuk, ketahui daftarnya.

Syarat Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas

1. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan

2. Kartu BPJS Kesehatan yang asli

3. Fotokopi KTP

4. Fotokopi Kartu Keluarga

Baca Juga: Begini Cara Ganti Klinik BPJS Online 2022, Catat Sekarang Agar Tak Lupa!

Cara Mendapat Rujukan BPJS Kesehatan di Puskesmas

1. Datang ke faskes tingkat pertama, kunjungi loket pendaftaran

2. Daftar dengan menyerahkan kartu BPJS Kesehatan

3. Petugas akan meminta Moms menunggu sampai dipanggil oleh dokter

4. Konsultasi dengan dokter

5. Minta surat rujukan dari dokter

Itulah tadi caranya untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan dari puskesmas.

Setelah itu, Moms bisa datang langsung ke rumah sakit yang dituju dengan membawa surat rujukan tadi.

Selain surat rujukan, ini dia beberapa dokumen lainnya yang sebaiknya dibawa:

1. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), tapi sebaiknya yang asli tetap dibawa

2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.

 Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Oktober 2022, Baik Secara Online dan Offline, Moms Wajib Baca!

Apabila sudah mendapat surat rujukan, bisa digunakan sampai 3 bulan di rumah sakit yang sama dengan diagnosa penyakit yang sama.

Namun, sebelum mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, Moms wajib diketahui status aktivasinya terlebih dahulu.

Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif tidak akan bisa digunakan.

Lalu, bagaimana kita bisa tahu bahwa kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak? Yuk, simak cara ceknya:

- Hubungi BPJS Kesehatan via WhatsApp di nomor 0811 8750 400

- Kirimkan NIK via WhatsApp ke nomor BPJS Kesehatan tersebut

- Kirimkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal

- Pihak BPJS akan mengirimkan status kepesertaan BPJS milik Moms

Nantinya, format penulisan konfirmasi status BPJS adalah sebagai berikut:

"Sahabat terdaftar atas nama XXX sebagai XXX dengan status kartu AKTIF/TIDAK AKTIF"

Moms bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk melakukan pengaktifan kembali jika statusnya tidak aktif.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk Si Calon Buah Hati