Nakita.id - Bisakah periksa ke rumah sakit dengan surat rujukan? Ini penjelasannya.
Hingga kini banyak yang bingung mengenai cara periksa ke rumah sakit dengan surat rujukan.
Padahal, periksa ke rumah sakit dengan surat rujukan cukup mudah dilakukan.
Melansir berbagai sumber, surat rujukan didapatkan apabila setelah pemeriksaan dari petugas kesehatan, kondisi pasien perlu pengobatan atau tindakan lanjutan.
Rujukan tersebut ditujukan kepada rumah sakit yang memiliki dokter yang lebih kompeten.
Untuk mendapatkan surat rujukan, mula-mula pasien memeriksakaan diri ke pelayanan kesehatan terdekat.
Bisa berupa puskesmas, klinik, dokter umum, atau bidan.
Tenaga kesehatan kemudian memeriksa kondisi pasien.
Apabila tenaga kesehatan tersebut menilai pasien perlu penanganan lanjutan dari tenaga medis yang lebih kompeten dan peralatan yang lebih memadai, maka akan diberi surat rujukan.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Surat Rujukan Bidan ke Rumah Sakit, Diberikan dengan Kondisi Seperti Ini
Setelah mendapat surat rujukan, pasien bisa memeriksakan diri ke rumah sakit yang jadi rujukan.
Saat pasien memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan, wajib membawa surat rujukan tersebut.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR