Apakah Penyakit Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS? Ini Jawabannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:44 WIB
Apakah gangguan ginjal akut ditanggung BPJS? ()

Nakita.id - Merebaknya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) saat ini sedang menghantui Indonesia.

Kasus tersebut mulai meningkat dan terus meningkat drastis sejak Januari hingga Agustus 2022.

Akan tetapi, ahli masih terus melakukan penelitian terkait kasus yang memakan banyak korban ini.

Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga terkait juga masih terus melakukan penyelidikan.

Di Indonesia, hingga saat ini ada 241 anak yang mengidap gangguan ginjal akut dan 133 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Tentu kasus ini membuat masyarakat khawatir.

Meski demikian, gangguan ginjal akut yang menjangkit Indonesia ini belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Mengenai kekhawatiran masyarakat, terutama orang tua tentang gangguan ginjal akut, banyak pertanyaan mengenai perawatan dan pengobatan terhadap pasien.

Apakah kasus gangguan ginjal akut ini ditanggung oleh BPJS?

Gangguan Ginjal Akut Ditanggung BPJS

Apakah gangguan ginjal akut ditanggung BPJS?

Menurut Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, biaya gangguan ginjal akut ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Tak Hanya Obat, Ternyata Ini 3 Penyebab Utama Gagal Ginjal Akut pada Anak