Nakita.id - Merebaknya kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) saat ini sedang menghantui Indonesia.
Kasus tersebut mulai meningkat dan terus meningkat drastis sejak Januari hingga Agustus 2022.
Akan tetapi, ahli masih terus melakukan penelitian terkait kasus yang memakan banyak korban ini.
Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga terkait juga masih terus melakukan penyelidikan.
Di Indonesia, hingga saat ini ada 241 anak yang mengidap gangguan ginjal akut dan 133 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Tentu kasus ini membuat masyarakat khawatir.
Meski demikian, gangguan ginjal akut yang menjangkit Indonesia ini belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Mengenai kekhawatiran masyarakat, terutama orang tua tentang gangguan ginjal akut, banyak pertanyaan mengenai perawatan dan pengobatan terhadap pasien.
Apakah kasus gangguan ginjal akut ini ditanggung oleh BPJS?
Menurut Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, biaya gangguan ginjal akut ditanggung oleh BPJS.
Baca Juga: Tak Hanya Obat, Ternyata Ini 3 Penyebab Utama Gagal Ginjal Akut pada Anak
Bahkan, sejak dahulu cuci darah memang menjadi salah satu penanganan pada penyakit ginjal yang telah ditanggung oleh BPJS.
"Ditanggung. Gangguan ginjal akut atau kronis ditanggung (oleh BPJS), termasuk cuci darah,"ujar Iqbal mengutip dari Kompas.
Terkait rujukan yang harus dilakukan, apakah perlu ke faskes 1 atau langsung bisa masuk ke rumah sakit melalui IGD, Iqbal mengatakan hal tersebut tergantung keputusan dokter.
"Dokter yang menilai," tuturnya.
"Ada Permenkes yang mengatur," lanjutnya.
Hal serupa dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Nadia membenarkan bahwa biaya pengobatan dan penanaganan kasus gangguan ginjal akut ditanggung oleh BPJS.
"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien.
"Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia dilansir dari Kompas.
Salah satu rumah sakit yang saat ini menjadi rujukan gangguan ginjal akuta dalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
dr. Lies Dina Astuti selaku Direktur Utama RSCM juga menyampaikan tidak adanya beban biaya yang ditanggung pasien.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat Tajam, Bisakah Disembuhkan?
Bahkan, Lies mengatakan bahwa pasien tetap tidak akan dikenakan biaya, meski obat-obat penawar (antidotum)-nya akan didatangkan dari Singapura.
"Kita memakai obatan-obatan dari luar negeri yang harganya cukup mahal, itu tidak di-charge pada pasien.
"Demikian pula dengan pemeriksaan lab-lab yang kita kirim, pasien tidak dibebani," kata Lies melansir dari Kompas.
Banyak orang tua yang bingung kapan waktu yang tepat ia harus membawa si Kecil ke ruamh sakit.
Menurut laman Kemenkes, gejala gangguan ginjal akut berupa infeksi saluran cerna dan gejala ISPA dengan gejala khas berupa penurunan jumlah air seni bahkan tidak bisa BAK sama sekali.
Jika sudah mendapati gejala tidak bisa buang air kecil atau sudah fase lanjut segera bawa anak ke faskes seperti rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes.
"Bila anak mengalami gejala dan tanda disertai dengan volume urine berkurang atau tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), segera bawa anak Anda ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ujar dr. Yanti.
Orang tua diminta waspada dan memantau jumlah dan warna urin (pekat atau kecoklatan) di rumah.
Anak harus dipastikan mendapat cairan yang cukup dengan minum air.
Jika kondisinya menurun, Moms atau Dads harus segera membawa si Kecil ke rumah sakit.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR