Bahkan, sejak dahulu cuci darah memang menjadi salah satu penanganan pada penyakit ginjal yang telah ditanggung oleh BPJS.
"Ditanggung. Gangguan ginjal akut atau kronis ditanggung (oleh BPJS), termasuk cuci darah,"ujar Iqbal mengutip dari Kompas.
Terkait rujukan yang harus dilakukan, apakah perlu ke faskes 1 atau langsung bisa masuk ke rumah sakit melalui IGD, Iqbal mengatakan hal tersebut tergantung keputusan dokter.
"Dokter yang menilai," tuturnya.
"Ada Permenkes yang mengatur," lanjutnya.
Hal serupa dikatakan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
Nadia membenarkan bahwa biaya pengobatan dan penanaganan kasus gangguan ginjal akut ditanggung oleh BPJS.
"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien.
"Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia dilansir dari Kompas.
Salah satu rumah sakit yang saat ini menjadi rujukan gangguan ginjal akuta dalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
dr. Lies Dina Astuti selaku Direktur Utama RSCM juga menyampaikan tidak adanya beban biaya yang ditanggung pasien.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat Tajam, Bisakah Disembuhkan?
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR