Periksa ke Rumah Sakit Menggunakan KIS, Berikut Cara yang Harus Dipenuhi Masyarakat Biar Bisa Gerobat Gratis Tanpa Biaya Sepeser Pun

By Ruby Rachmadina, Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:28 WIB
Periksa ke rumah sakit menggunakan KIS bisa gratis asal penuhi syarat berikut ini. (Nakita.id/Amallia)

Nakita.id – Pemerintah telah meluncurkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Program ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat kurang mampu untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KIS, tak akan dikenakan biaya lagi jika berobat.

Cakupan KIS cukup luas, karena bisa digunakan di Puskesmas atau klinik.

Penerima KIS juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti Rumah Sakit.

Ini bisa dilakukan jikas pasien telah mendapatkan surat rujukan dari Faskes I.

Rujukan bisa diberikan sesuai dengan tingkat keparahan penyakit dari penerima KIS

Penyebaran KIS dilakukan ke seluruh penjuru di Indonesia, agar masyarakat terjamin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baik ini.

Atau, mungkin Moms termasuk orang yang belum mendapatkan kartu KIS dan masih bingung cara penggunaannya.

Jangan khawatir, apabila Moms belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, Moms bisa membuatnya dengan beberapa syarat berikut ini seperti dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Peserta JKN KIS Bayi Baru Lahir