Nakita.id – Pemerintah telah meluncurkan program Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Program ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat kurang mampu untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KIS, tak akan dikenakan biaya lagi jika berobat.
Cakupan KIS cukup luas, karena bisa digunakan di Puskesmas atau klinik.
Penerima KIS juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan seperti Rumah Sakit.
Ini bisa dilakukan jikas pasien telah mendapatkan surat rujukan dari Faskes I.
Rujukan bisa diberikan sesuai dengan tingkat keparahan penyakit dari penerima KIS
Penyebaran KIS dilakukan ke seluruh penjuru di Indonesia, agar masyarakat terjamin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program baik ini.
Atau, mungkin Moms termasuk orang yang belum mendapatkan kartu KIS dan masih bingung cara penggunaannya.
Jangan khawatir, apabila Moms belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, Moms bisa membuatnya dengan beberapa syarat berikut ini seperti dilansir dari berbagai sumber.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Peserta JKN KIS Bayi Baru Lahir
1. Termasuk masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, penyandang disabilitas, anak jalanan, penderita gangguan jiwa, lansia terlantar, pengemis, atau gelandangan.
2. Pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
3. Sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Lampiran KTP masing-masing anggota keluarga.
6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal.
7. Surat pengantar pendaftaran KIS dari puskesmas.
Jika syarat tersebut sudah Moms penuhi, Moms dapat langsung pergi menuju kantor BPJS dan melakukan pendaftaran.
Setelah menyerahkan berkas kepada petugas, Moms akan diberikan formulir pendaftaran.
Pastikan Moms melihat data yang ada dalam formulir sudah diisi dengan benar.
Setelah dipastikan tidak ada data yang salah, serahkan kepada petugas dan tunggu hingga KIS selesai dicetak.
Baca Juga: Apa Perbedaan KIS dan BPJS? Segera Cek Penjelasannya Disini!
Cara menggunakan KIS agar Moms bisa mendapatkan pelayanan gratis, bawalah KTP dan juga KIS ketika datang ke Faskes I.
Sesampainya di rumah sakit, datangi petugas atau tempat yang memang khusus menangani pasien dengan KIS.
Moms bisa segera melakukan pendaftaran rawat jalan dengan menyerahkan KTP dan KIS.
Setelah melakukan pendaftaran, Moms tinggal menunggu giliran untuk diperiksa.
Apabila diperlukan pemeriksaan dengan dokter spesialis, maka Moms akan diberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit rujukan.
Dalam kondisi darurat, KIS bisa langsung digunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit tanpa surat rujukan.
Tetapi, Moms diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di Faskes 1 terlebih dahulu jika kondisi tidak dalam keadaan darurat.
Cara menggunakan KIS di masing-masing rumah sakit bisa saja berbeda.
Sebaiknya Moms tanyakan terlebih dahulu ke pusat informasi rumah sakit apabila hendak berobat menggunakan KIS.
Moms ternyata KIS dan BPJS Kesehatan meski sama-sama progran pemerintah untuk memberikan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat ternyata memiliki perbedaan.
Perbedaan ini terlihat dalam iuran KIS ditanggung oleh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh para pesertanya dan KIS bisa dipakai di klinik, puskesmas, dokter umum, atau rumah sakit, sedangkan BPJS Kesehatan bisa digunakan di faskes yang bekerjasama dengan pihak BPJS.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR