1. Termasuk masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah, penyandang disabilitas, anak jalanan, penderita gangguan jiwa, lansia terlantar, pengemis, atau gelandangan.
2. Pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
3. Sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
4. Kartu Keluarga (KK).
5. Lampiran KTP masing-masing anggota keluarga.
6. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan tempat tinggal.
7. Surat pengantar pendaftaran KIS dari puskesmas.
Jika syarat tersebut sudah Moms penuhi, Moms dapat langsung pergi menuju kantor BPJS dan melakukan pendaftaran.
Setelah menyerahkan berkas kepada petugas, Moms akan diberikan formulir pendaftaran.
Pastikan Moms melihat data yang ada dalam formulir sudah diisi dengan benar.
Setelah dipastikan tidak ada data yang salah, serahkan kepada petugas dan tunggu hingga KIS selesai dicetak.
Baca Juga: Apa Perbedaan KIS dan BPJS? Segera Cek Penjelasannya Disini!
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR