Nakita.id - Di modul Geografi kelas XI KD 3.3 dan 4.4, dibahas mengenai pengertian sumber daya pertambangan.
Peserta didik diharapkan memahami apa itu sumber daya pertambangan.
Sumber daya pertambangan merupakan nilai potensi yang dimiliki suatu materi atau unsur dari bahan tambang.
Menurut UU No. 11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, diantaranya:
- Golongan A: minyak bumi, uranium, dan plutonium.
- Golongan B: emas, perak, besi, dan tembaga.
- Golongan C: garam, pasir, mermer, batu kapur, tanah liat, dan asbes.
Bahan galian golongan A merupakan barang strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan dimiliki oleh pemerintah.
Untuk pertambangan mineral, digolongkan atas pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, dan pertambangan batuan.
Pengertian barang tambang yaitu sumber daya alam yang berasal dari dalam perut bumi.
Sumber daya ini tidak dapat diperbaharui.
Baca Juga: Daftar Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbaharui, Cek di Sini!