Nakita.id - Berikut ini materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 203.
Materi yang dibahas dalam Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA adalah Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan.
Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA membahas tentang 4 topik, yaitu pengantar ilmu ekonomi, kegiatan ekonomi, pasar dan terbentuknya harga pasar, serta lembaga keuangan.
Materi tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk dalam topik lembaga keuangan.
Simak selengkapnya materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi di sini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK merupakan lembaga pengganti peran Bapepam–LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dalam mengawasi lembaga jasa keuangan bank ataupun lembaga jasa keuangan bukan bank.
Dengan pengambilan peran Bapepam–LK tersebut, Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral yang mengatur regulasi kebijakan moneter.
Baca Juga: Mengenal Keragaman dan Kekayaan Tradisi di Indonesia Materi PKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka