OJK dibentuk dengan latar belakang adanya kebutuhan dalam melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK memiliki tiga visi sebagai berikut:
• Menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang terpercaya;
• Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat; dan
• Mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang memiliki daya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Kemudian, OJK memiliki tiga misi sebagai berikut:
• Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
• Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta
• Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Lalu, OJK memiliki peran-peran sebagai berikut:
• Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Pengertian Sumber Daya Pertambangan dan Manfaatnya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR