Nakita.id - Berikut ini materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 203.
Materi yang dibahas dalam Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA adalah Ilmu Ekonomi: Manusia dan Upaya Pemenuhan Kebutuhan.
Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA membahas tentang 4 topik, yaitu pengantar ilmu ekonomi, kegiatan ekonomi, pasar dan terbentuknya harga pasar, serta lembaga keuangan.
Materi tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk dalam topik lembaga keuangan.
Simak selengkapnya materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi di sini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK merupakan lembaga pengganti peran Bapepam–LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dalam mengawasi lembaga jasa keuangan bank ataupun lembaga jasa keuangan bukan bank.
Dengan pengambilan peran Bapepam–LK tersebut, Bank Indonesia berperan sebagai bank sentral yang mengatur regulasi kebijakan moneter.
Baca Juga: Mengenal Keragaman dan Kekayaan Tradisi di Indonesia Materi PKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
OJK dibentuk dengan latar belakang adanya kebutuhan dalam melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.
OJK memiliki tiga visi sebagai berikut:
• Menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang terpercaya;
• Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat; dan
• Mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang memiliki daya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Kemudian, OJK memiliki tiga misi sebagai berikut:
• Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
• Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta
• Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Lalu, OJK memiliki peran-peran sebagai berikut:
• Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Pengertian Sumber Daya Pertambangan dan Manfaatnya
• Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
Dengan kata lain, fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Fungsi pengaturan dan pengawasan ini meliputi sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor IKNB.
Dalam menjalankan fungsinya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasal 39, yaitu…
OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan.
Antara lain:
a. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
b. Sistem informasi perbankan yang terpadu;
c. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
d. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
e. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Relasi OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diatur dalam pasal 43, yaitu…
Wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, OJK memiliki wewenang sebagai berikut:
• Melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dalam sektor perbankan, pasar modal serta Industri Keuangan Non Bank (IKNB);
• Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan, atau penetapan pembubaran;
• Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan serta menunjuk pengelola statuter; dan
• Menetapkan sanksi administratif.
Nah, itulah pembahasan materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 203.
Semoga materi di atas bisa menambah pemahaman Si Kecil kedepannya, ya!
Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Bab 1 SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR