• Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
Dengan kata lain, fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Fungsi pengaturan dan pengawasan ini meliputi sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor IKNB.
Dalam menjalankan fungsinya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasal 39, yaitu…
OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan.
Antara lain:
a. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
b. Sistem informasi perbankan yang terpadu;
c. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
d. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR