Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi, Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS Kelas 10 SMA Halaman 203

By Shannon Leonette, Selasa, 1 November 2022 | 07:43 WIB
Berikut ini materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 203. (Nakita.id/Shannon)

e. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

Relasi OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diatur dalam pasal 43, yaitu…

Wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Simak apa saja wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 203 di sini.

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, OJK memiliki wewenang sebagai berikut:

• Melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dalam sektor perbankan, pasar modal serta Industri Keuangan Non Bank (IKNB);

• Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, pengesahan, persetujuan, atau penetapan pembubaran;

• Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan serta menunjuk pengelola statuter; dan

• Menetapkan sanksi administratif.

Nah, itulah pembahasan materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 203.

Semoga materi di atas bisa menambah pemahaman Si Kecil kedepannya, ya!

Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Bab 1 SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka