Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi, Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS Kelas 10 SMA Halaman 203

By Shannon Leonette, Selasa, 1 November 2022 | 07:43 WIB
Berikut ini materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi di Bab 3 Kurikulum Merdeka IPS kelas 10 SMA halaman 203. (Nakita.id/Shannon)

OJK dibentuk dengan latar belakang adanya kebutuhan dalam melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

OJK memiliki tiga visi sebagai berikut:

• Menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang terpercaya;

• Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat; dan

• Mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang memiliki daya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Kemudian, OJK memiliki tiga misi sebagai berikut:

• Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;

• Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta

• Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Lalu, OJK memiliki peran-peran sebagai berikut:

• Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Pengertian Sumber Daya Pertambangan dan Manfaatnya