Siaran TV Analog Resmi Dihentikan Sejak Hari Ini, Ini Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 2 November 2022 | 09:00 WIB
TV Analog resmi berhenti sejak hari ini. Ini cara beralih ke TV Digital (Nakita.id/Tyas)

Nakita.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menetapkan penghentian siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) ini secara bertahap.

Mengutip dari Kompas, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan, ada 514 wilayah di Indonesia yang melakukan migrasi TV analog ke TV digital.

Termasuk di antaranya adalah 222 wilayah yang akan migrasi pada 2 November 2022.

"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial.

"Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny.

Sementara itu, bagi masyarakat yang kebingungan terkait migrasi siaran analog ke digital, Kominfo telah menyediakan posko melalui kontak layanan.

Moms atau Dads bisa menghubungi di nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.

Masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo https://siarandigital.kominfo.go.id.

Cara Beralih dari TV Analog ke TV Digital

Tapi Moms dan Dads tak perlu khawatir harus beli TV baru karena aturan ini.

Moms dan Dads tetap bisa menggunakan TV yang ada di rumah.

Dilansir dari Indonesia Baik, ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital. Pertama, dengan menggunakan TV digital.

Baca Juga: Daftar Wilayah Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran Tahun Ini di Sumatera, Jawa, dan Bali, Wajib Pakai STB Bila Masih Mau Menonton TV