Siaran TV Analog Resmi Dihentikan Sejak Hari Ini, Ini Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 2 November 2022 | 09:00 WIB
TV Analog resmi berhenti sejak hari ini. Ini cara beralih ke TV Digital (Nakita.id/Tyas)

Nakita.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menetapkan penghentian siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) ini secara bertahap.

Mengutip dari Kompas, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan, ada 514 wilayah di Indonesia yang melakukan migrasi TV analog ke TV digital.

Termasuk di antaranya adalah 222 wilayah yang akan migrasi pada 2 November 2022.

"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial.

"Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny.

Sementara itu, bagi masyarakat yang kebingungan terkait migrasi siaran analog ke digital, Kominfo telah menyediakan posko melalui kontak layanan.

Moms atau Dads bisa menghubungi di nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.

Masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo https://siarandigital.kominfo.go.id.

Cara Beralih dari TV Analog ke TV Digital

Tapi Moms dan Dads tak perlu khawatir harus beli TV baru karena aturan ini.

Moms dan Dads tetap bisa menggunakan TV yang ada di rumah.

Dilansir dari Indonesia Baik, ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital. Pertama, dengan menggunakan TV digital.

Baca Juga: Daftar Wilayah Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran Tahun Ini di Sumatera, Jawa, dan Bali, Wajib Pakai STB Bila Masih Mau Menonton TV

Kedua, jika tidak memiliki TV digital, maka perlu perangkat tambahan dekoder atau Set Top Box (STB).

Untuk itu, televisi yang hanya bisa menerima siaran analog harus memasang STB terlebih dahulu.

STB merupakan alat pengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang kemudian ditampilkan pada TV analog atau TV tabung.

Berikut cara mengubah TV analog ke TV digital dengan STB, sebagaimana dilansir Kompas (28/4/2022):

1. Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.

2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.

3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.

4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.

5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.

6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.

7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.

Baca Juga: TV Analog Adalah Siaran yang Dihentikan Hari Ini, Begini Cara Upgrade ke TV Digital

8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya.

9. Nyalakan STB dan TV analog.

10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.

11. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.

12. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.

Cara Mendapatkan STB

Moms dan Dads bisa membeli perangkat STB di toko online atau offline.

Bisa juga mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Jika terdaftar, bisa mendapatkan STB gratis dari pemerintah.

Pembagian STB gratis telah dimulai sejak 15 Maret 2022.

Konversi ini ditargetkan selesai pada 30 April 2023 besok.

Asumsinya, sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin dengan TV analog yang akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Jangan Biarkan Peralatan Elektronik Ini Masih Tertancap di Stopkontak Saat Tidak Digunakan, Salah Satunya Televisi