Cara Berobat Gratis di Puskesmas dan Persyaratan yang Harus Disiapkan

By Amallia Putri, Sabtu, 5 November 2022 | 16:30 WIB
Berobat gratis di puskesmas, bagaimana caranya? ()

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui caranya berobat gratis di puskesmas beserta dengan persyaratannya.

Siapa yang tidak ingin bisa berobat gratis di fasilitas kesehatan?

Tentu kita ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan tidak membuat tabungan jadi boncos.

Perlu diketahui, berobat di puskesmas bisa dilakukan dengan gratis, lo.

Bagaimana caranya, ya? Kuncinya adalah kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.

Ini dia tahapannya berobat menggunakan karti BPJS Kesehatan di puskesmas terdekat.

Prosedur Berobat di Puskesmas Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

1. Menuju loket pendaftaran di puskesmas

2. Serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan pada petugas, lalu urus administrasi

3. Tunggu di ruang antrian untuk dipanggil

4. Petugas akan memanggil Moms untuk masuk ke ruang periksa

5. Lakukan konsultasi dengan dokter

Baca Juga: Cara Lakukan Tes Darah Ibu Hamil di Puskesmas, Simak Juga Persyaratan yang Perlu Dibawa

Apabila dokter meresepkan obat untuk ditebus, maka langkah berikutnya diarahkan untuk ke apotek Puskesmas.

Apabila menurut dokter perlu langkah selanjutnya, yakni dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit atau dokter spesialis.

Nantinya di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Kartu BPJS Kesehatan Wajib Aktif

Salah satu syarat untuk bisa berobat di puskesmas secara gratis adalah dengan menggunakan BPJS Kesehatan yang aktif.

Maka dari itu, Moms harus cek terlebih dahulu apakah kartu BPJS Kesehatan milih pribadi masih aktif atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp dengan cara berikut:

1. Kirimkan NIK ke nomor WA BPJS Kesehatan, 0811 8750 400

2. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, lalu kirim

3. Pihak BPJS langsung mengirimkan informasi soal status

Ada beberapa alasan mengapa kartu BPJS Kesehatan Moms dinyatakan tidak aktif, di antaranya:

1. Sudah lepas dari perusahaan atau individu yang menanggung BPJS

Baca Juga: Jadwal Layanan Pijat Laktasi di Puskesmas, Apakah Berbayar?

2. Tidak membayar iuran selama beberapa waktu

3. Peserta sudah berusia 21 tahun dan belum mengaktifkan kembali

Apabila tidak membayar iuran, apakah akan ada tunggakan yang harus dibayarkan? Jawabannya, ya. Tagihan nantinya akan diakumulasikan.

Jika memang sudah aktif, Moms bisa langsung membawanya ke puskesmas untuk berobat.

Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms ketahui soal berobat di puskesmas menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Biasanya puskesmas menyediakan layanan kesehatan berupa:

1. Pelayanan kesehatan umum

2. Layanan psikologi

3. Layanan kesehatan gigi 

4. Layanan kesehatan ibu dan anak

Semua layanan di puskesmas bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Nggak Tahu Beragam Fasilitas Pasca Melahirkan di Puskesmas yang Bisa Moms Dapatkan Berikut Ini