Nakita.id - Inilah jumlah tunjangan guru PNS tahun 2022.
Menjadi guru merupakan profesi yang banyak diminati.
Meski dikenal dengan gaji yang kecil, buktinya masih sangat banyak orang yang mengambil kuliah jurusan Keguruan dan menjadi guru setelah lulus.
Mengutip Kompas, Rancangan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi sempat mendapatkan pro dan kontra.
RUU yang menggabungkan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
PGRI pun sempat memberikan kritik pedas soal hal ini.
Pasalnya, masih banyak guru maupun dosen yang belum mendapatkan gaji layak.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, RUU ini termasuk dalam pogram Legislasi Nasional tahun 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi guru.
Beda Besaran TPG PNS dan Non-PNS TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS ataupun non-PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Baca Juga: Trik Lolos CPNS 2023, Dijamin Nilai Tes SKD dan SKB di Atas Rata-rata Peserta Lainnya