Nakita.id - Pada Jumat 1 Juli 2022 Indonesia berduka, Tjahjo Kumolo meninggal dunia.
Ia merupakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PAN-RB) yang sampai sekarang masih menjabat.
Tapi sebenarnya bagaimana nasib para pegawai PPPK dan honorer setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia?
Tjahjo Kumolo akan menghapus tenaga honorer pada 2023, mendatang.
Tidak semata-mata menghapus tenaga honorer, sebagai gantinya Tjahjo Kumolo akan fokus pada perekrutan PPPK dan ASN.
Keputusan ini telah resmi tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.
Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?
Dikutip dari Kompas.com, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR