Nakita.id - Akhirnya ada kabar gembira soal pencairan gaji ke-13 PNS 2022.
PNS atau Pegawai Negeri Sipil harusnya sekarang sedang bahagia-bahagianya karena mendapat pencairan gaji ke-13 pada Jumat 1 Juli 2022.
Seperti yang kita ketahui gaji ke-13 ini sedang dinanti-nanti oleh para PNS karena tujuan pemerintah membagikannya untuk membantu keuangan mereka.
Gaji ke-13 setiap tahunnya memang cair pada Juli, seperti sekarang ini.
Mengutip Kompas, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto memberikan pernyataan seputar gaji ke-13 cair hari ini.
Tri mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran (SPM) gaji ke-13 akan dipastikan cair sesuai jadwal.
"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri.
Kemudian, bagi instansi yang belum menyerahkan surat perintah pembayaran tersebut maka tetap akan menerima penyaluran gaji ke-13 .
"Bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 (Juli), tetap akan dibayarkan gaji ke-13," ucapnya.
Tri menyebutkan, sampai dengan saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR