Nakita.id - Inilah jumlah tunjangan guru PNS tahun 2022.
Menjadi guru merupakan profesi yang banyak diminati.
Meski dikenal dengan gaji yang kecil, buktinya masih sangat banyak orang yang mengambil kuliah jurusan Keguruan dan menjadi guru setelah lulus.
Mengutip Kompas, Rancangan Undang-Undang sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi sempat mendapatkan pro dan kontra.
RUU yang menggabungkan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menghapus soal Tunjangan Profesi Guru (TPG).
PGRI pun sempat memberikan kritik pedas soal hal ini.
Pasalnya, masih banyak guru maupun dosen yang belum mendapatkan gaji layak.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan sejahtera terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, RUU ini termasuk dalam pogram Legislasi Nasional tahun 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan kepada setiap guru yang memiliki sertifikasi kompetensi profesi guru.
Beda Besaran TPG PNS dan Non-PNS TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS ataupun non-PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Baca Juga: Trik Lolos CPNS 2023, Dijamin Nilai Tes SKD dan SKB di Atas Rata-rata Peserta Lainnya
TPG Guru atau dosen non-PNS Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Tak semua guru bisa mendapatkan TPG karena yang menerima TPG adalah yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
TPG guru atau dosen PNS Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
Hal ini tertera dalam pasal 4.
Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai PNS seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut perinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600, Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000, Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900, Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul RUU Sisdiknas Hapus TPG, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR