Sistem pendaftarannya sebagai berikut:
- Petugas pendaftaran menanyakan keperluan pasien.
- Petugas meminta identitas pasien.
- Bila termasuk anggota BPJS Kesehatan, petugas meminta kartu JKN/KIS.
- Pasien menuju ruang pemeriksaan.
Bila tidak ada kendala, maka pelayanan pendaftaran pasien rawat inap bisa diselesaikan dalam waktu 10-15 menit.
- Bagi pasien anggota BPJS Kesehatan/KIS dan penduduk Kota Surakarta dnegan ketrangan domisili Peraturan Walikota Sirakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan, maka seluruh biaya ditanggung BPJS.
- Pasien umum non JKN/KIS dan penduduk luar Kota Surakarta akan membayar tarif sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016.
Itulah dia penjelasan mengenai cara pendaftaran pasien rawat inap di Puskesmas.
Disarankan untuk melengkapi persyaratan dan memahami prosedur supaya proses pendaftaran berlangsung lancar.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Pemeriksaaan Lab Ibu Hamil di Puskesmas
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR