- Kartu JKN/KIS bagi peserta BPJS Kesehatan
- Kartu berobat jika sudah punya
- Surat keterangan domisili di Kota Surakarta daru kelurahan jika merupakan penduduk kota Surakarta dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan
Berikut penjelasan prosedur pendaftaran pasien di Puskesmas Pajang Surakarta:
a. Pasien gawat darurat
- Bagi pasien gawat darurat atau akan bersalin datang menuju ruang gawat darurat atau persalinan.
- Keluarga/penanggung jawab pasien menuju ruang pendaftaran.
b. Pasien umum
- Bila tidak dalam kondisi gawat darurat, maka masuk ke ruang pendaftaran lalu mengambil nomor antrian.
- Tunggu hingga nama pasien dipanggil.
- Melakukan pendaftaran.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR