Nakita.id - Banyak yang masih belum paham mengenai cara pendaftaran rawat inap di Puskesmas.
Mengetahui cara pendaftaran rawat inap di Puskesmas membuat Moms dan Dads tidak perlu bingung ketika membutuhkannya.
Selain cara pendaftaran rawat inap di Puskesmas, akan dibahas mengenai syarat serta hal lainnya.
Tahukah Moms bila tidak semua Puskesmas menyediakan pelayanan rawat inap.
Sebelum berniat membawa pasien untuk rawat inap di Puskesmas, pastikan memilih Puskesmas yang menyediakan layanan rawat inap.
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah salah satu Puskesmas yang menyediakan perawatan rawat inap adalah Puskesmas Pajang.
Melansir website resmi Puskesmas Pajang, berikut penjelasan mengenai cara mendaftar rawat inap di Puskesmas.
Sebelum membawa pasien untuk rawat inap, sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen berikut.
Bila Moms menyediakan dokumen dengan lengkap, maka proses pendaftaran akan berlangsung cepat dan lancar.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Kartu identitas seperti KTP/KK/KIA
Baca Juga: Daftar dan Perbedaan Biaya Tambal Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit
- Kartu JKN/KIS bagi peserta BPJS Kesehatan
- Kartu berobat jika sudah punya
- Surat keterangan domisili di Kota Surakarta daru kelurahan jika merupakan penduduk kota Surakarta dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan
Berikut penjelasan prosedur pendaftaran pasien di Puskesmas Pajang Surakarta:
a. Pasien gawat darurat
- Bagi pasien gawat darurat atau akan bersalin datang menuju ruang gawat darurat atau persalinan.
- Keluarga/penanggung jawab pasien menuju ruang pendaftaran.
b. Pasien umum
- Bila tidak dalam kondisi gawat darurat, maka masuk ke ruang pendaftaran lalu mengambil nomor antrian.
- Tunggu hingga nama pasien dipanggil.
- Melakukan pendaftaran.
Sistem pendaftarannya sebagai berikut:
- Petugas pendaftaran menanyakan keperluan pasien.
- Petugas meminta identitas pasien.
- Bila termasuk anggota BPJS Kesehatan, petugas meminta kartu JKN/KIS.
- Pasien menuju ruang pemeriksaan.
Bila tidak ada kendala, maka pelayanan pendaftaran pasien rawat inap bisa diselesaikan dalam waktu 10-15 menit.
- Bagi pasien anggota BPJS Kesehatan/KIS dan penduduk Kota Surakarta dnegan ketrangan domisili Peraturan Walikota Sirakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan, maka seluruh biaya ditanggung BPJS.
- Pasien umum non JKN/KIS dan penduduk luar Kota Surakarta akan membayar tarif sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016.
Itulah dia penjelasan mengenai cara pendaftaran pasien rawat inap di Puskesmas.
Disarankan untuk melengkapi persyaratan dan memahami prosedur supaya proses pendaftaran berlangsung lancar.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Pemeriksaaan Lab Ibu Hamil di Puskesmas
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR