Nakita.id - Pendaftaran Seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 31 Oktober 2022.
Saat melakukan pendaftaran PPPK, pelamar diharuskan mengisi sejumlah data.
Semua data yang harus diisi pelamar harus ditempel materai.
Padahal saat ini semua dokumen PPPK Guru 2022 harus diunggah secara online, tidak ada dokumen berbentuk fisik.
Jadi materainya juga harus online.
Waduh apakah ada materai yang seperti itu?
Tentu ada ya Moms, yaitu bernama e-Materai 10000.
Untuk cara membeli e-Materai dan cara membubuhkan e-Materai simak selengkapnya di sini ya Moms!
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Baca Juga: Jaminan Lolos Tes Administrasi PPPK Guru! Berikut Contoh Surat Pengalaman Kerja PPPK Guru 2022