Nakita.id - Pendaftaran Seleksi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 31 Oktober 2022.
Saat melakukan pendaftaran PPPK, pelamar diharuskan mengisi sejumlah data.
Semua data yang harus diisi pelamar harus ditempel materai.
Padahal saat ini semua dokumen PPPK Guru 2022 harus diunggah secara online, tidak ada dokumen berbentuk fisik.
Jadi materainya juga harus online.
Waduh apakah ada materai yang seperti itu?
Tentu ada ya Moms, yaitu bernama e-Materai 10000.
Untuk cara membeli e-Materai dan cara membubuhkan e-Materai simak selengkapnya di sini ya Moms!
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Baca Juga: Jaminan Lolos Tes Administrasi PPPK Guru! Berikut Contoh Surat Pengalaman Kerja PPPK Guru 2022
Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.
Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.
Lalu, bagaimana cara membeli dan menggunakan e-meterai?
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara membeli meterai elektronik (e-meterai) dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Berikut langkah-langkah atau cara membeli e-meterai secara online:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja PPPK Guru 2022, Dijamin Lolos Administrasi
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Siapa bilang beli e-Materai cuma ada di 1 website saja?
Seperti layaknya beberapa toko yang menjual materai fisik, ada juga yang menjual e-materai 10000 di beberapa website.
Tenang Moms dan Dads, website ini resmi kok dan sudah diakui oleh BKN.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja PPPK Guru 2022, Dijamin Lolos Administrasi
Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Setelah login, Moms dan Dads akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan Pilih tahap "Pembubuhan"
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Moms dan Dads bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Guru 2022, Cari Tahu di Sini Enaknya Jadi ASN
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR