Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik.
Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.
Lalu, bagaimana cara membeli dan menggunakan e-meterai?
Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara membeli meterai elektronik (e-meterai) dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Berikut langkah-langkah atau cara membeli e-meterai secara online:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Lakukan login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja PPPK Guru 2022, Dijamin Lolos Administrasi
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR