Tenaga Honorer, Harlep, dan PHL Diangkat CPNS 2023, Syaratnya Cuma Ini

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 21 November 2022 | 12:43 WIB
Tenaga Honorer bisa jadi CPNS 2023, berikut syaratnya dan berkas yang harus disiapkan (instagram.com/@bkngoidofficial)

Ia mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk membicarakan alternatif penyelesaian tenaga non-ASN.

Dikatakannya, ada tiga alternatif yang bisa dipilih, yakni tenaga non-ASN diangkat seluruhnya dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan prioritas.

"Di 2005, kita pernah mengangkat 850 ribu orang untuk menjadi ASN. Mereka diangkat otomatis. Harusnya, sekarang sisanya tinggal 60 ribu (lantaran pensiun), tetapi pas 2012 didata ulang, bukannya berkurang malah bertambah 11 kali lipat," ucap dia.

Pada tahun 2005-2014, tenaga honorer kategori (THK) II sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum. Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Kalau opsi kedua, diberhentikan seluruhnya, maka ini akan mengganggu pelayanan publik yang masih membutuhkan tenaga non-ASN," katanya.

Untuk opsi ketiga, pengangkatan PNS sesuai dengan prioritas, dia berjanji akan mencarikan skema terbaik.

"PR kita yang lain adalah redistribusi ASN. Hampir penempatan disebar di wilayah Indonesia, setiap pengangkatan ASN, mereka tidak bertahan lama di daerah, mereka akan melobi banyak orang dan pindah ke Jawa," papar Azwar.

"Kalau ini yang terjadi, berapapun jumlah ASN yang disediakan, tidak akan menjawab pemerataan tenaga pendidikan, kesehatan dan ASN lain. Setelah diangkat mereka pasti minta pindah ke Jawa," terangnya.

Maka, salah satu caranya adalah Kemenpan RB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bakal memperpanjang masa pengabdian ASN di daerah yang tadinya lima tahun menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Segera Lengkapi Syarat Daftar CPNS 2022, Lowongan Akan Segera Dibuka Tahun Ini