Tenaga Honorer, Harlep, dan PHL Diangkat CPNS 2023, Syaratnya Cuma Ini

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 21 November 2022 | 12:43 WIB
Tenaga Honorer bisa jadi CPNS 2023, berikut syaratnya dan berkas yang harus disiapkan (instagram.com/@bkngoidofficial)

Nakita.id - Akhirnya ada harapan bagi tenaga honorer, harian lepas (Harlep), dan pekerja harian lepas (PHL) menjadi CPNS 2023, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja?

Simak selengkapnya soal syarat honorer diangkat CPNS 2023 hingga pernyataan Menteri PAN-RB soal kesejahteraan tenaga honorer, harlep, da PHL yang akan didahulukan.

Seleksi CPNS 2023 akan kembali dibuka oleh Pemerintah. Tenaga Honorer tetap menjadi prioritas pada Seleksi CPNS 2023.

Berikut Syarat Umur dan masa kerja bagi Honorer yang bisa diangkat jadi CPNS 2023.

Kepastian tentang Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu yang di Yogyakarta.

Pengangkatan Honorer jadi CPNS 2023 ini sejalan dengan rencana Pemerintah untuk menghapuskan status tenaga Honorer pada tahun 2023 mendatang.

Karena itu, instansi atau unit kerja diberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan Honorer hingga tahun 2023.

Syarat Honorer Diangkat CPNS 2023

Pengangkatan tenaga Honorer menjadi CPNS ini sesuai PP 48/2005. Berikut 4 Syarat Tenaga Honorer bisa diangkat CPNS 2023:

1. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga Honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga Honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Baca Juga: Ikut CPNS 2023 Jadi Solusi Tidak Lulus PPPK 2022, CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Kembali Dibuka Tahun Depan

4. Tenaga Honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga Honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai Honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi. Seleksi ini akan berlaku bagi semua Honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum. Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.

Berkas yang Harus Disiapkan saat Mendaftar CPNS 2023

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

Baca Juga: Trik Lolos CPNS 2023, Dijamin Nilai Tes SKD dan SKB di Atas Rata-rata Peserta Lainnya

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Pastikan 2 Kategori Ini Tetap jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa gur dan tenaga kesehatan tetap menjadi 2 Kategori Prioritas Seleksi CPNS 2023. Kabar gembira tersebut disampaikan Abdullah Azwar Anas ketika menghadiri sebuah acara di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Pernyataraan Abdullah Azwar Anas ini sekaligus mempertegas bahwa Seleksi CPNS 2023 yang akan datang tak hanya hakim, Jaksa dan Agen seperti yang disampaikan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB sebelumnya.

Dikatakan Abdullah Azwar Anas bahwa pada Seleksi CPNS 2023, Pemerintah tetap akan fokus pada 2 Kategori Prioritas yakni guru dan tenaga kesehatan.

"Terkait CPNS 2023, kami fokus di dua kategori, yakni pendidikan dan kesehatan," ujar Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat 21 Oktober 2022.

Selanjutnya Abdullah Azwar Anas menjelaskan, prioritas itu merujuk pada kebutuhan guru, dokter dan perawat di lapangan.

"Ada banyak sekali di desa, di luar Jawa, kendala tiadanya guru, dokter dan perawat itu. Maka, kami CPNS 2023 ini akan kami fokuskan ke bidang pendidikan dan kesehatan," terangnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan, di tahun depan, kemungkinan ada 500 ribu orang dari ranah pendidikan maupun kesehatan yang bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di tenaga ini, kita mix nanti antara non-ASN maupun fresh graduate, yang baru lulus dari kampus," ungkap Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS dengan Buka Link sscasn.bkn.go.id 2022, Tapi Lengkapi Syarat Ini Dulu

Ia mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) untuk membicarakan alternatif penyelesaian tenaga non-ASN.

Dikatakannya, ada tiga alternatif yang bisa dipilih, yakni tenaga non-ASN diangkat seluruhnya dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan prioritas.

"Di 2005, kita pernah mengangkat 850 ribu orang untuk menjadi ASN. Mereka diangkat otomatis. Harusnya, sekarang sisanya tinggal 60 ribu (lantaran pensiun), tetapi pas 2012 didata ulang, bukannya berkurang malah bertambah 11 kali lipat," ucap dia.

Pada tahun 2005-2014, tenaga honorer kategori (THK) II sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

Jumlah tersebut seperempat jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif.

Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum. Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Kalau opsi kedua, diberhentikan seluruhnya, maka ini akan mengganggu pelayanan publik yang masih membutuhkan tenaga non-ASN," katanya.

Untuk opsi ketiga, pengangkatan PNS sesuai dengan prioritas, dia berjanji akan mencarikan skema terbaik.

"PR kita yang lain adalah redistribusi ASN. Hampir penempatan disebar di wilayah Indonesia, setiap pengangkatan ASN, mereka tidak bertahan lama di daerah, mereka akan melobi banyak orang dan pindah ke Jawa," papar Azwar.

"Kalau ini yang terjadi, berapapun jumlah ASN yang disediakan, tidak akan menjawab pemerataan tenaga pendidikan, kesehatan dan ASN lain. Setelah diangkat mereka pasti minta pindah ke Jawa," terangnya.

Maka, salah satu caranya adalah Kemenpan RB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bakal memperpanjang masa pengabdian ASN di daerah yang tadinya lima tahun menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Segera Lengkapi Syarat Daftar CPNS 2022, Lowongan Akan Segera Dibuka Tahun Ini