Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Sepenuhnya, Hanya Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 23 November 2022 | 09:30 WIB
Syarat melahirkan ditanggung BPJS (freepik)

Pemeriksaan kehamilan dan juga proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama.

Prosedurnya yakni melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini artinya mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya, Moms yang menjadi peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika tidak mengikuti prosedur yang berlaku, maka akan menyulitkan Moms untuk mendapatkan jaminan kesehatan di BPJS Kesehatan, termasuk saat melahirkan.

Prosedur Pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil

Syarat biaya melahirkan ditanggung BPJS

Selain melahirkan, pemeriksaan kehamilan secara rutin menggunakan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

FKTP ini misalnya puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Baca Juga: Melahirkan dengan BPJS Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan, Apa Saja?