Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Sepenuhnya, Hanya Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 23 November 2022 | 09:30 WIB
Syarat melahirkan ditanggung BPJS (freepik)

- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Saat berkunjung ke FKTP atau ke rumah sakit, Moms harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

Biaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali:Rp 200.000.

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP50.000 tiap kunjungan.

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp700.000.

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp800.000.

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp950.000.

Itulah berbagai syarat dan prosedur yang harus dilalui jika Moms ingin melahirkan menggunakan BPJS.

Baca Juga: Seperti Apa Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan? Catat Persyaratannya dan Biaya Apa Saja yang Sudah Ditanggung