Cara Perhitungan KPR Subsidi 2022, Ini Penjelasannya

By Kirana Riyantika, Jumat, 25 November 2022 | 09:02 WIB
Penjelasan perhitungan rumah subsidi KPR 2022 (Nakita/ Aullia)

Nakita.id - Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan cara KPR, penting untuk tahu perhitungan KPR Subsidi 2022.

Mengetahui perhitungan KPR Subsidi 2022 sebaiknya diketahui sebelum mengajukan KPR guna menyiapkan dana.

Apakah penghasilan yang dimiliki bisa mencukupi sesuai dengan perhitungan KPR Subsisi 2022.

Moms tentu tahu bahwa harga rumah naik setiap tahunnya.

Begitu juga dengan rumah subsidi.

Melansir Banjarmasin Post, pemerintah telah menaikkan harga rumah bersubsidi sebanyak 7 persen pada 2022.

Untuk di wilayah Kalimantan, harga rumah bersubsidi menjadi sekitar Rp160 juta di tahun 2022.

Tentu harga rumah bisa berbeda-beda tergantung daerahnya ya, Moms.

Sebelum membeli rumah dengan sistem KPR, Moms perlu paham dulu apakah bunganya tetap atau berkembang.

Bila bunga tetap, maka cicilan akan sama dari bulan pertama hingga pelunasan.

Namun, bila bunga berkembang maka bisa bertambah pada waktu-waktu tertentu.

Baca Juga: Mengenal KPR BTN Subsidi, Salah Satu Pilihan Rekomendasi KPR Bank BTN yang Cocok untuk Keluarga Berpenghasilan UMR, Begini Prosedur yang Harus Disiapkan

Suku bunga untuk cicilan bunga berkembang mengikuti suku bunga BI.

Kali ini akan dibahas mengenai cara menghitung besarnya cicilan KPR dengan suku bunga tetap.

Misalnya, rumah yang dibeli memiliki harga Rp170 juta.

Pembeli sudah memberikan DP Rp10 juta. Maka kekurangannya sebesar Rp160 juta. Bunga flat sebesar 10 persen.

Jangka waktu angsuran yaitu 10 tahun atau 120 bulan.

Besar cicilan pokok setiap bulannya yaitu Rp160 juta : 120 bulan = Rp1.333.000

Besarnya bunga yaitu Rp160 juta x 10% : 12= Rp1.333.000

Jadi, setiap bulannya besar cicilan yang harus dibayar Rp1.333.000 + Rp1.333.000 = Rp2.666.000.

Itu adalah contoh skema pembayaran bunga flat dan sudah memberikan DP ya, Moms.

Rumah bersubsidi bisa dapat DP 0 persen alias tidak membayar DP.

Namun, perlu diingat dalam membeli rumah masih ada beberapa biaya lainnya.

Baca Juga: Info Seputar Rekomendasi Rumah KPR Subsidi di Jakarta, Cek di Sini!

Melansir Kompas, pembeli harus membayar biaya di luar bank Rp7.500.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Appraisal = Rp1.500.000.

- Provisi = Rp3.000.000

- Asuransi = Rp3.000.000

Serta di luar biaya notaris sebesar Rp15.000.000 mencakup:

- Akte jual beli = Rp3.000.000

- Akta SKMHT = Rp1.500.000

- Bea balik nama = Rp3.000.000

- Akta APHT = Rp3.000.000

- Perjanjian HT = Rp3.000.000

- Cek sertifikat ZNT, PNB HT = Rp1.500.000

Baca Juga: Mengajukan KPR untuk Pekerja Informal Tanpa Slip Gaji Ternyata Perlu Memenuhi Syarat-syarat Berikut Ini