Rangkuman Materi Klaim Malaysia terhadap Indonesia PKN Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka

By Hanifa Qurrota A'yun, Selasa, 29 November 2022 | 19:42 WIB
materi PKN SMA kelas 11 (pixabay)

Ia pun menekankan, Kepulauan Riau merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Perlu ditekankan bahwa Kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI," ujarnya.

Melihat respons publik akan pernyataannya, Mahathir Mohamad pun memberikan klarifikasi dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur pada Kamis (23/6/2022).

"Saya tidak meminta Malaysia untuk mengklaim tanah yang telah kami hilangkan," tutur dia, dilansir dari Antara, (24/6/2022).

Dirinya ingin mengatakan, mereka sangat khawatir kehilangan batu seukuran meja, tetapi tidak pernah khawatir ketika kehilangan bagian dari Malaysia yang lebih besar.

"Kehilangan Pulau Batu Puteh bukanlah masalah besar.

Adalah kesalahan Pemerintah Johor untuk menyangkal bahwa itu milik Johor.

Seandainya penolakan itu tidak dilakukan, tidak akan ada perselisihan sekarang," ujar dia.

Lebih lanjut, politisi senior ini menyampaikan, Malaysia harus bersyukur ICJ memberikan Pulau Ligitan dan Sipadan kepada mereka.

Kedua pulau tersebut, menurutnya jauh lebih berharga dibanding Pulau Batu Puteh yang menjadi sengketa antara Malaysia dan Singapura.

Mahathir juga menyebut, seharusnya Malaysia bersyukur bahwa Indonesia tidak mempermasalahkan pemberian Pulau Ligitan dan Sipadan ini.

Baca Juga: Mengenal Parabola sebagai Bentuk Irisan Kerucut, Materi Bab 3 Matematika Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Mahathir Sebut Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau, Kemenlu: Tak Ada Dasar Hukum